About

Sunday, January 13, 2013

Administrasi


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat sang pencipta yang telah melimpahkan rahmat dan hidaya-Nya, sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Adapun maksud dari penyusunan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Manajemen Strategis dengan judul Analisis lingkungan internal dan eksternal.
Ucapan terimah kasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan makalah ini. Penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak yang membacanya.
Disadari sepenuhnya bahwa makalah ini tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan, maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini dan makalah-makalah kami selanjutnya.


Makassar, 04 November 2012

                                                                                                   Penyusun


DAFTAR ISI






BAB I PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG


Setiap bangsa memerlukan sebuah pernyataan visi yang jelas dengan perpaduan antara fakta dan kemampuan yang ada dengan imajinasi di masa yang akan datang guna mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja dan berusaha lebih keras lagi dari saat ini. Hal ini sangatlah penting dalam membangun konsensus politik dalam satu strategi pengembangan nasional, peranan dan tanggung jawab dari berbagai institusi terkait dengan perekonomian, seperti Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, korporasi di sektor privat, sektor usaha menengah dan kecil, organisasi masyarakat, dan lain sebaginya. Sebuah visi juga harus dapat mengidentifikasi potensi kerugian dan kegagalan rencana serta solusi yang paling memungkinkan dalam rangka memobilisasikan usaha disertai dengan fokus utama.
Indonesia yang berpenduduk kurang lebih 250 juta jiwa dengan mendiami sekitar 11.000 pulau dari 17.504 pulau di seluruh Nusantara, tidak bisa tidak harus memiliki Visi Bangsa yang jelas jika ingin keluar dari krisis multidimensi yang berkecamuk sejak akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar negara-negara di Asia. Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan, pendidikan, pengangguran, kependudukan, korupsi dan lain sebagainya.
Sebagaimana visi bangsa Indonesia yaitu  terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu
pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Dari visi bangsa Indonesia diatas dijelaskan pula mengenai “etos kerja yang tinggi seerta disiplin” dalam hal ini kaitannya dengan penerapan administrasi negara yang baik melalui pelayan kepada setiap masyarakat bangsa Indonesia, karena ketika berbicara tentang administrasi berarti menerangkan bagaimana memberikan pelayanan yang ideal dan nyaman.
Peranan administrasi negara sangat berpengaruh bagaimana mewujudkan visi bangasa Indonesia. Hal ini dapat tercapai ketika elemen-elemen yang ada dalam suatu bangsa sadar akan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

B.   RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut :
a.      Bagaimana kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan dan akuntabel sebaimana tuntutan masyarakat indonesia
b.     Faktor pendukung dan penghambat dalam mencapai visi bangsa Indonesia terkait etos kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

C.   TUJUAN

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu :
a.      Untuk mengetahui kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel sebagaimana tuntutan masyarkat Indonesia
b.     Untuk mengetahui factor apa saja yang dapat mendukung dan menghambat dalam pencapaian visi bangsa indonesia

D.   MANFAAT

a.      Sebagai tugas individu dalam mata kuliah administrasi negara
b.     Sebagai bahan referensi bagi pembaca dalam mengkaji penerapan administrasi negara dalam upaya pencapaian visi bangsa indonesia
c.      Sebagaia gambaran system penerapan birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagimana yang tercantum dalam visi bangsa Indonesia.


BAB II KAJIAN TEORI

A.   PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA

1.         Pengertian Administrasi

Banyak pengertian administrasi yang dikemukanan oleh para ahli administrasi, ada pengertian adminitasi secara luas dan ada pengertian administrasi secara sempit, dan bahkan ada yang mengartikan sebagai  proses sosial.
Dalam pengertian yang luas menurut Musanef (1996:1) dalam bukunya Manajemen Kepegawaian di Indonesia menyebutkan bahwa “administrasi adalah kegiatan sekelompok manusia melalui tahapan-tahapan yang teratur dan dipimpin secara efektif dan efisien, dengan menggunakan sarana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan”
Yang diinginkan Dalam implementasinya, administasi berkembang dan mempunyai tugas-tugas yang biasa disebut sebagai fungsi administrasi sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli seperti Henry Faysol,Harold Koontz, George R. Terry dan lain-lain, diantaranya adalah fungsi perencanaan, pengorganisasian sampai dengan fungsi pengawasan. Salah satu bentuk rumusan pengertian administrasi secara luas yang sederhana antara lain menyebutkan :bahwa administrasi adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha bersama demi tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap mempunyai cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana danmelibatkan seluruh anggota kelompok.
Sedangkan dalam  pengertian sempit, sebagai yang dikemukakan oleh Soewarno Handayaningrat (1996:2), dalam bukunya Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen,”Administrasi adalah suatu kegiatan yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat,  pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”.
Menurut Sondang P. Siagian “Administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah dibentukan”.

2.      Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis)”.
Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa”
G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)”.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

3.     Pengertian Administrasi Negara dan Penerapannya

Menurut Dwight Waldo, “Public Administration is the organization and management of men and materials to achieve the purposes of government (Administrasi Publik adalah organisasi dan manajemen dari orang-orang dan bahan-bahan untuk mencapai tujuan pemerintah)
Soesilo Zauhar ( Dosen Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya ), “Administrasi negara/ publik adalah proses kerjasama yang berlaku dalam organisasi publik dalam rangka memberikan pelayanan publik”.
Administrasi publik, seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1953), adalah sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan nilai-nilai politik. Hal tersebut sejalan dengan gagasan awal Wilson dalam Shafritz dan Hyde (1992) yang dianggap sebagai orang yang membidani lahirnya ilmu administrasi publik modern di Amerika Serikat.
Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amatmenekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalahmemelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhanpolitik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanyakemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global. Krisis Identitas Krisis identitas yang dialami administrasi negara, menurut Henry (1995:21), berkisarpada persoalan bagaimana administrasi negara memandang dirinya sendiri dalam waktu-waktu silam. Secara rinci krisis identitas dimaksud menunjukkan bahwa: 1.Krisis identitas yang dihadapi administrasi negara bertumpu pada tiadanya kesepakatan tentang administrasi negara sebagai ilmu ataukah bukan. 2.Sesuatu pengetahuan dapat dipandang sebagai ilmu apabila memenuhi dua ukuran berikut: a. mempunyai paradigma teoritis; b. mempunyai teori-inti. 3.Nicholas Henry menunjukkan adanya lima paradigma administrasi negara, yang terdiri dari a. Dikhotomi politik-administrasi (1900-1927); b. Prinsip-prinsip adiministrasi (1927-1937); c. Administrasi negara sebagai ilmu politik (1950-sampai sekarang); d. Administrasi negara sebagai ilmu administrasi (1956-1970); e. Administrasi negara sebagai administrasi negara (1970-sampai sekarang) 4.Administrasi negara dapat dipandang sebagas studi multidisipliner yang bersifat eklektis karena banyak konsep yang dipinjam dari ilmu-ilmu lain
Administrasi negara di Indonesia pada saat ini  lebih tepat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan rakyat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara saat ini lebih banyak sebagai gambaran atau lukisan dari pada realitanya. Sehingga diperlukan pemikiran-pemikiran baru yang dapat meluruskan kembali ke arah pelaksanaan administrasi negara yang ideal menuju good governance. Birokrasi pemerintah yang dipandang perlu untuk dibangun kembali guna menuju pemerintahan yang adil, bersih, berwibawa, dan demokratis (good governance).

B.   Penerapan Administrasi Negara Di Indonesia

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) adalah administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan untuk mendukung penyelenggaraan NKRI agar upaya Bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
Aspirasi publik dalam pencerahan dan pencerdasan bangsa untuk mewujudkan “Clean and Good Governance” sebagai bagian dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan rakyat, merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kinerja sistem administrasi Negara nasional. Hal ini penting dalam mewujudkan apa yang disebut sebagai responsibility atas dasar nilai etis, asas-asas kapatutan umum dan nilai moral dalam mengelola administrasi negara.
Pemahaman kata “public” sebagai “negara” inilah yang kiranya mendapatkan gugatan. Negara sebagai representasi kata publik dapat diartikan bahwa negara sebagai pemegang otoritas tertinggi yang bersifat otoriter,public lebih ditekankan pada pemahaman negara. Hal ini wajar karena di Indonesia, segala sumber orientasi kekuasaan berasal dari negara dan berpusat kepada negara, sehingga tidak heran segala aspek penyelenggaraan kehidupan publik menganut perspektif hal ini, termasuk dalam hal ini penyelenggaraan administrasi publik. 
Setelah Orde Baru tumbang dan memasuki Orde Reformasi, istilah adminstrasi negara di Indonesia diganti menjadi administrasi publik, sesuai dengan terjemahan dari sumber aslinya: public administration. Hal ini seharusnya terjadi karena dengan bergantinya penyelenggaraan negara dari otoriter menjadi demokratis, maka penyelenggaraan administrasi publik pun haruslah sesuai dengan proses politik: bersifat demokratis. Dalam bahasa yang lain, Indonesian public administration yang baru merupakan perubahan paradigma dari proses pemerintahan (government) menjadi proses kepemerintahan (governance). Kini setelah 10 tahun lebih pemerintahan otoriter berakhir, muncul pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan adminsitrasi publik di Indonesia? Sepertinya, waktu selama itu masih belum membuat penyelenggaraan administrasi publik beranjak dari masa transisi perbaikan dari masa otoriter. Pemerintah masih sering menyuarakan jargon reformasi birokrasi dan good governance. Ini artinya, selama ini pemerintah belum berhasil mereformasi administrasi publik secara total. 

C.   VISI BANGSA INDONESIA

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV
Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
a.      Melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.      Mencerdaskan Kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,
perdamaian abadi, dan keadilan social
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi
pembangunan nasional adalah :
a.      Terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman,
bersatu, rukun dan damai.
b.     Terwujudnya masyarakat , bangsa dan negara yang menjujung tinggi
hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
c.      Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan
kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.



BAB III PEMBAHASAN


Pelaku pelayanan umum di Indonesia adalah aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang didalamnya terdapat kelompok yang dominan baik dalam hal peran layanannya maupun dalam hal jumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah  untuk memenuhi kepentingan umum, Drs Has Moenir (2006). Salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara  adalah palayanan publik. Pengembangan  penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu pilihan strategis untuk mengembangkan pemerintah yang baik (good governance) di Indonesia. Hal ini disebabkan karena salah satu tolak ukur penyelenggaraan  good governance dapat dilihat dari terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan Penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas umum pemerintah, serta  membangun  tugas  – tugas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut dapat tercapai dengan mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan aparatur negara yang berfungsi melayani secara profesionalisme, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu melaksanakan maupun mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks penerapan prinsip – prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan menjadi suatu tuntutan utama terhadap peningkatan kinerja pelayanan aparatur negara semakin dirasakan dan penting, karena pelayanan yang baik dan prima akan berdampak pada terwujudnya iklim usaha yang kondusif. Tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah  semakin menjadi sorotan masyarakat karena mendapatkan  pelayanan yang baik adalah hak masyarakat, sedangkan aparatur berkewajiban menyelenggarakan  pelayanan secara prima,  dengan prinsip – prinsip pelayanan yang sederhana, cepat, tepat, tertib, murah, transparan dan tidak diskriminatif. Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan publik yang lebih  fisien, dan memuaskan, tetapi juga menginginkan perilaku administrasi publik yang lebih responsive dan mencerminkan kepatutan (fairness), keseimbangan etika dan kearifan / good judgment (Kasim, 2002). Tuntutan yang gencar dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah merupakan tuntutan yang wajar yang sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan  – perubahan yang terarah dengan semakin terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, Hughes Owen (1994).

A.   Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai kegiatan pelayanan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak – hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atas pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan  publik.
Pelayanan  publik merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah, permasalahan umum. pelayanan publik antara lain terkait dengan penerapan prinsip – prinsip good governance yang masih lemah seperti masih terbatasnya partisipasi masyarakat, transparasi dan akuntabilitas baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan maupun evaluasinya. Pelayanan publik merupakan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan orang lain sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang.
Menurut Mahsun (2006) kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan / program / kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, visi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi. Senada dengan konsep kinerja menurut Rue dan Byars, (1981) (dalam Keban, 1995, hal 1) dapat didefinisikan sebagai pencapaian atau the degree of accomplishment. Dengan kata lain, kinerja merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi. Dengan demikian bahwa kinerja merupakan suatu tingkatan sejauhmana proses kegiatan organisasi itu merupakan hasil atau mencapai tujuan.
Pada prinsipnya setiap pelayanan  publik senantiasa harus selalu ditingkatkan kinerjanya sesuai dengan keinginan klien atau masyarakat pengguna jasa. Kenyataannya untuk mengadakan perbaikan terhadap kinerja pelayanan  publik bukanlah sesuatu yang mudah. Banyak jenis 17 palayanan umum dengan bermacam penyebab persoalan yang bervariasi antara satu dengan yang lainnya, sehingga perlu dicari suatu metode yang mampu menjawab persoalan tadi, guna menentukan prioritas pemerintah (Hatry, 1980)
Penilaian terhadap kinerja sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi publik dalam mencapai misinya. Untuk organisasi pelayanan publik, informasi mengenai kinerja tentu berguna untuk menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan memenuhi harapan dan memuaskan pengguna jasa. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja kegiatan pelayanan suatu organisasi/ pemerintah dapat mencerminkan baik  tidaknya pengelolaan organisasi/pemerintah yang bersangkutan. Pengelolaan organisasi/ pemerintah perlu mengetahui apakah pelayanan yang disediakan sesuai dengan jumlah, tingkat kualitas, dan harga yang telah ditetapkan. Birokrasi publik tidak mempunyai indikator yang jelas
Pelayanan publik hari ini diberbagai instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun daerah selalu saja menyeleweng dari yang seharusnya, saat ini masih ada saya pegawai yang selalu memungut biaya liar dari masyarakat yang seharusnya dilayani dengan baik
Disamping itu juga, diberbagai instansi pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik yang terkadang membuat masyarakat resah. Pemerintah saat ini sangat kurang pengawasanya dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah selaku pengambil kebijakan terkadang lari dari tanggungjawabnya yang memberikan pelayang yang efektif dan efisien kepada masyarakat. Contohnya saja, dikantor kelurahan diberbagai kabupaten di provinsi Sulawesi selatan, pada kantor kelurahan dalam pengrusan KTP masih banyak terdapat pemungutan biaya yang mengatas namakan biaya administrasi, sementara dalam ilmu administrasi tidak pernah dibahas mengenai pembayaran atau biaya melainkan memberikan pelayanan.
Dikantor kelurahan pula tidak memperdulikan pelayanan yang efektif, yang seharusnya hanya membutuhkan waktu 5 menit justru memakan waktu 2 sampai 3 hari. Hal ini secara tidak langsung telah melanggar prosedur pelayanan publik yang efektif dan efisien.

No comments:

 

Total Pageviews

Pages