KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat sang pencipta yang telah melimpahkan rahmat dan hidaya-Nya,
sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Adapun maksud dari
penyusunan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah
Manajemen Strategis dengan judul Analisis lingkungan internal dan eksternal.
Ucapan
terimah kasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan
makalah ini. Penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada semua pihak yang membacanya.
Disadari
sepenuhnya bahwa makalah ini tidak terlepas dari kekurangan-kekurangan, maka
dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini dan makalah-makalah kami selanjutnya.
Makassar, 04 November 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap bangsa
memerlukan sebuah pernyataan visi yang jelas dengan perpaduan antara fakta dan
kemampuan yang ada dengan imajinasi di masa yang akan datang guna mendorong
seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja dan berusaha lebih keras lagi dari
saat ini. Hal ini sangatlah penting dalam membangun konsensus politik dalam
satu strategi pengembangan nasional, peranan dan tanggung jawab dari berbagai
institusi terkait dengan perekonomian, seperti Pemerintah Pusat dan pemerintah
daerah, korporasi di sektor privat, sektor usaha menengah dan kecil, organisasi
masyarakat, dan lain sebaginya. Sebuah visi juga harus dapat mengidentifikasi
potensi kerugian dan kegagalan rencana serta solusi yang paling memungkinkan
dalam rangka memobilisasikan usaha disertai dengan fokus utama.
Indonesia yang
berpenduduk kurang lebih 250 juta jiwa dengan mendiami sekitar 11.000 pulau
dari 17.504 pulau di seluruh Nusantara, tidak bisa tidak harus memiliki Visi
Bangsa yang jelas jika ingin keluar dari krisis multidimensi yang berkecamuk sejak
akhir tahun 1990-an akibat krisis ekonomi yang melanda sebagian besar
negara-negara di Asia. Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia
masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan, pendidikan,
pengangguran, kependudukan, korupsi dan lain sebagainya.
Sebagaimana visi
bangsa Indonesia yaitu terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman,
bertakwa dan berahklak
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu
pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu
pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Dari
visi bangsa Indonesia diatas dijelaskan pula mengenai “etos kerja yang tinggi
seerta disiplin” dalam hal ini kaitannya dengan penerapan administrasi negara
yang baik melalui pelayan kepada setiap masyarakat bangsa Indonesia, karena
ketika berbicara tentang administrasi berarti menerangkan bagaimana memberikan
pelayanan yang ideal dan nyaman.
Peranan
administrasi negara sangat berpengaruh bagaimana mewujudkan visi bangasa
Indonesia. Hal ini dapat tercapai ketika elemen-elemen yang ada dalam suatu
bangsa sadar akan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut :
a. Bagaimana
kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan
publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan dan akuntabel sebaimana tuntutan
masyarakat indonesia
b. Faktor
pendukung dan penghambat dalam mencapai visi bangsa Indonesia terkait etos
kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
C.
TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka
adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu :
a. Untuk
mengetahui kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang efisien,
efektif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel sebagaimana tuntutan masyarkat
Indonesia
b. Untuk
mengetahui factor apa saja yang dapat mendukung dan menghambat dalam pencapaian
visi bangsa indonesia
D.
MANFAAT
a. Sebagai
tugas individu dalam mata kuliah administrasi negara
b. Sebagai
bahan referensi bagi pembaca dalam mengkaji penerapan administrasi negara dalam
upaya pencapaian visi bangsa indonesia
c. Sebagaia
gambaran system penerapan birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sebagimana yang tercantum dalam visi bangsa Indonesia.
BAB II KAJIAN
TEORI
A.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
1.
Pengertian Administrasi
Banyak pengertian
administrasi yang dikemukanan oleh para ahli administrasi, ada pengertian
adminitasi secara luas dan ada pengertian administrasi secara sempit, dan
bahkan ada yang mengartikan sebagai
proses sosial.
Dalam pengertian yang luas
menurut Musanef (1996:1) dalam bukunya
Manajemen Kepegawaian di Indonesia menyebutkan bahwa “administrasi adalah
kegiatan sekelompok manusia melalui tahapan-tahapan yang teratur dan dipimpin
secara efektif dan efisien, dengan menggunakan sarana yang dibutuhkan untuk mencapai
tujuan”
Yang diinginkan Dalam implementasinya, administasi berkembang dan mempunyai tugas-tugas yang
biasa disebut sebagai fungsi administrasi sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli seperti Henry Faysol,Harold Koontz, George R. Terry dan lain-lain,
diantaranya adalah fungsi perencanaan,
pengorganisasian sampai dengan fungsi pengawasan. Salah satu bentuk rumusan
pengertian administrasi secara luas yang sederhana antara lain menyebutkan :bahwa administrasi adalah keseluruhan proses rangkaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
yang terlibat dalam suatu bentuk usaha bersama demi tercapainya tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun rumusannya sederhana, pengertiannya tetap
mempunyai cakupan yang luas, yaitu seluruh proses kegiatan yang berencana
danmelibatkan seluruh anggota kelompok.
Sedangkan dalam pengertian sempit, sebagai yang dikemukakan
oleh Soewarno Handayaningrat (1996:2),
dalam bukunya Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen,”Administrasi
adalah suatu kegiatan yang meliputi
catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat
teknis ketatausahaan”.
Menurut
Sondang P. Siagian “Administrasi adalah keseluruhan proses kerja sama antara
dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah dibentukan”.
2.
Pengertian Negara
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Benedictus
de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara
semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis)”.
Prof. Mr.
Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa”
G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa)”.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh
individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan
yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
3.
Pengertian
Administrasi Negara dan Penerapannya
Menurut Dwight Waldo, “Public
Administration is the organization and management of men and materials to
achieve the purposes of government (Administrasi Publik adalah organisasi dan
manajemen dari orang-orang dan bahan-bahan untuk mencapai tujuan pemerintah)
Soesilo
Zauhar ( Dosen Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya ), “Administrasi negara/ publik adalah proses kerjasama yang
berlaku dalam organisasi publik dalam rangka memberikan pelayanan publik”.
Administrasi
publik, seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1953), adalah
sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan
nilai-nilai politik. Hal tersebut sejalan dengan gagasan awal Wilson dalam
Shafritz dan Hyde (1992) yang dianggap sebagai orang yang membidani lahirnya
ilmu administrasi publik modern di Amerika Serikat.
Peranan
administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amatmenekankan
prinsip persainagn bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara
adalahmemelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah
maupun keutuhanpolitik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah
menjamin adanyakemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi
persaingan global. Krisis Identitas Krisis identitas yang dialami administrasi
negara, menurut Henry (1995:21), berkisarpada persoalan bagaimana administrasi
negara memandang dirinya sendiri dalam waktu-waktu silam. Secara rinci krisis
identitas dimaksud menunjukkan bahwa: 1.Krisis identitas yang dihadapi
administrasi negara bertumpu pada tiadanya kesepakatan tentang
administrasi negara sebagai ilmu ataukah bukan. 2.Sesuatu pengetahuan dapat
dipandang sebagai ilmu apabila memenuhi dua ukuran berikut: a. mempunyai
paradigma teoritis; b. mempunyai teori-inti. 3.Nicholas Henry menunjukkan
adanya lima paradigma administrasi negara, yang terdiri dari a. Dikhotomi
politik-administrasi (1900-1927); b. Prinsip-prinsip adiministrasi (1927-1937);
c. Administrasi negara sebagai ilmu politik (1950-sampai sekarang); d.
Administrasi negara sebagai ilmu administrasi (1956-1970); e. Administrasi
negara sebagai administrasi negara (1970-sampai sekarang) 4.Administrasi negara
dapat dipandang sebagas studi multidisipliner yang bersifat eklektis
karena banyak konsep yang dipinjam dari ilmu-ilmu lain
Administrasi
negara di Indonesia pada saat ini lebih
tepat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan
rakyat. Itulah sebabnya realitas administrasi negara saat ini lebih banyak
sebagai gambaran atau lukisan dari pada realitanya. Sehingga diperlukan
pemikiran-pemikiran baru yang dapat meluruskan kembali ke arah pelaksanaan
administrasi negara yang ideal menuju good governance. Birokrasi
pemerintah yang dipandang perlu untuk dibangun kembali guna menuju pemerintahan
yang adil, bersih, berwibawa, dan demokratis (good governance).
B.
Penerapan Administrasi Negara Di Indonesia
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (SANKRI) adalah administrasi negara sebagai sistem yang dipraktekkan
untuk mendukung penyelenggaraan NKRI agar upaya Bangsa Indonesia dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara dapat terlaksana secara berdaya guna
dan berhasil guna.
Aspirasi publik dalam pencerahan dan
pencerdasan bangsa untuk mewujudkan “Clean and Good Governance” sebagai bagian
dan upaya membangun sistem administrasi negara sesuai jiwa kedaulatan rakyat,
merupakan hal yang perlu dikedepankan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun
kinerja sistem administrasi Negara nasional. Hal ini penting dalam mewujudkan
apa yang disebut sebagai responsibility atas dasar nilai etis, asas-asas
kapatutan umum dan nilai moral dalam mengelola administrasi negara.
Pemahaman kata “public” sebagai “negara”
inilah yang kiranya mendapatkan gugatan. Negara sebagai representasi kata
publik dapat diartikan bahwa negara sebagai pemegang otoritas tertinggi yang
bersifat otoriter,public lebih ditekankan pada pemahaman negara. Hal ini wajar
karena di Indonesia, segala sumber orientasi kekuasaan berasal dari negara dan
berpusat kepada negara, sehingga tidak heran segala aspek penyelenggaraan
kehidupan publik menganut perspektif hal ini, termasuk dalam hal ini
penyelenggaraan administrasi publik.
Setelah Orde Baru tumbang dan memasuki
Orde Reformasi, istilah adminstrasi negara di Indonesia diganti menjadi
administrasi publik, sesuai dengan terjemahan dari sumber aslinya: public
administration. Hal ini seharusnya terjadi karena dengan bergantinya
penyelenggaraan negara dari otoriter menjadi demokratis, maka penyelenggaraan
administrasi publik pun haruslah sesuai dengan proses politik: bersifat
demokratis. Dalam bahasa yang lain, Indonesian public administration yang baru
merupakan perubahan paradigma dari proses pemerintahan (government) menjadi
proses kepemerintahan (governance). Kini setelah 10 tahun lebih pemerintahan
otoriter berakhir, muncul pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan adminsitrasi
publik di Indonesia? Sepertinya, waktu selama itu masih belum membuat
penyelenggaraan administrasi publik beranjak dari masa transisi perbaikan dari
masa otoriter. Pemerintah masih sering menyuarakan jargon reformasi birokrasi
dan good governance. Ini artinya, selama ini pemerintah belum berhasil
mereformasi administrasi publik secara total.
C.
VISI BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan
negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya
terjabar dalam alenia IV
Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
a. Melindungi
seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan
Kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ,
perdamaian abadi, dan keadilan social
perdamaian abadi, dan keadilan social
Adapun visi bangsa
Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai , demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin. Setelah tidak adanya GBHN makan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka mengenah (RPJM) Nasional 2004-2009, disebutkan bahwa Visi
pembangunan nasional
adalah :
a. Terwujudnya
kehidupan masyarakat , bangsa dan negara yang aman,
bersatu, rukun dan damai.
bersatu, rukun dan damai.
b. Terwujudnya
masyarakat , bangsa dan negara yang menjujung tinggi
hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia.
c. Terwujudnya
perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan
kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
PEMBAHASAN
Pelaku
pelayanan umum di Indonesia adalah aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat yang didalamnya terdapat kelompok yang dominan baik dalam hal peran
layanannya maupun dalam hal jumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan umum, Drs Has
Moenir (2006). Salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara adalah palayanan publik. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan
salah satu pilihan strategis untuk mengembangkan pemerintah yang baik (good
governance) di Indonesia. Hal ini disebabkan karena salah satu tolak ukur
penyelenggaraan good governance dapat
dilihat dari terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas dan
berorientasi pada kepuasan Penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat
menentukan terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas umum pemerintah, serta membangun
tugas – tugas pelayanan kepada
masyarakat. Hal tersebut dapat tercapai dengan mewujudkan tujuan dan sasaran
pembangunan aparatur negara yang berfungsi melayani secara profesionalisme,
berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
serta mampu melaksanakan maupun mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam
konteks penerapan prinsip – prinsip good governance dalam pengelolaan
pemerintahan menjadi suatu tuntutan utama terhadap peningkatan kinerja
pelayanan aparatur negara semakin dirasakan dan penting, karena pelayanan yang
baik dan prima akan berdampak pada terwujudnya iklim usaha yang kondusif. Tugas
pokok dan fungsi aparatur pemerintah
semakin menjadi sorotan masyarakat karena mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak masyarakat,
sedangkan aparatur berkewajiban menyelenggarakan pelayanan secara prima, dengan prinsip – prinsip pelayanan yang
sederhana, cepat, tepat, tertib, murah, transparan dan tidak diskriminatif.
Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan publik yang lebih fisien, dan memuaskan, tetapi juga
menginginkan perilaku administrasi publik yang lebih responsive dan
mencerminkan kepatutan (fairness), keseimbangan etika dan kearifan / good
judgment (Kasim, 2002). Tuntutan yang gencar dilakukan oleh masyarakat kepada
pemerintah merupakan tuntutan yang wajar yang sudah seharusnya direspon oleh
pemerintah dengan melakukan perubahan –
perubahan yang terarah dengan semakin terwujudnya penyelenggaraan pemerintah
yang baik, Hughes Owen (1994).
A.
Pelayanan Publik
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai
kegiatan pelayanan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai
dengan hak – hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa
dan atas pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
yang terkait dengan kepentingan publik.
Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah
baik pusat maupun daerah, permasalahan umum. pelayanan publik antara lain
terkait dengan penerapan prinsip – prinsip good governance yang masih lemah
seperti masih terbatasnya partisipasi masyarakat, transparasi dan akuntabilitas
baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan pelayanan
maupun evaluasinya. Pelayanan publik merupakan pemberian layanan (melayani)
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu
sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Dalam kamus
besar bahasa indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayani kebutuhan
orang lain sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang
diperlukan seseorang.
Menurut Mahsun (2006) kinerja adalah
gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan / program /
kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, visi organisasi yang tertuang
dalam strategic planning suatu organisasi. Senada dengan konsep kinerja menurut
Rue dan Byars, (1981) (dalam Keban, 1995, hal 1) dapat didefinisikan sebagai
pencapaian atau the degree of accomplishment. Dengan kata lain, kinerja
merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi. Dengan demikian bahwa kinerja
merupakan suatu tingkatan sejauhmana proses kegiatan organisasi itu merupakan
hasil atau mencapai tujuan.
Pada prinsipnya setiap pelayanan publik senantiasa harus selalu ditingkatkan
kinerjanya sesuai dengan keinginan klien atau masyarakat pengguna jasa.
Kenyataannya untuk mengadakan perbaikan terhadap kinerja pelayanan publik bukanlah sesuatu yang mudah. Banyak
jenis 17 palayanan umum dengan bermacam penyebab persoalan yang bervariasi
antara satu dengan yang lainnya, sehingga perlu dicari suatu metode yang mampu
menjawab persoalan tadi, guna menentukan prioritas pemerintah (Hatry, 1980)
Penilaian terhadap kinerja sebagai
ukuran keberhasilan suatu organisasi publik dalam mencapai misinya. Untuk
organisasi pelayanan publik, informasi mengenai kinerja tentu berguna untuk
menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan memenuhi harapan dan memuaskan
pengguna jasa. Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran
kinerja kegiatan pelayanan suatu organisasi/ pemerintah dapat mencerminkan
baik tidaknya pengelolaan organisasi/pemerintah
yang bersangkutan. Pengelolaan organisasi/ pemerintah perlu mengetahui apakah
pelayanan yang disediakan sesuai dengan jumlah, tingkat kualitas, dan harga
yang telah ditetapkan. Birokrasi publik tidak mempunyai indikator yang jelas
Pelayanan publik hari ini diberbagai
instansi pemerintah baik tingkat provinsi maupun daerah selalu saja menyeleweng
dari yang seharusnya, saat ini masih ada saya pegawai yang selalu memungut
biaya liar dari masyarakat yang seharusnya dilayani dengan baik
Disamping itu juga, diberbagai instansi
pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik yang terkadang membuat
masyarakat resah. Pemerintah saat ini sangat kurang pengawasanya dalam
menjalankan roda pemerintahan, pemerintah selaku pengambil kebijakan terkadang
lari dari tanggungjawabnya yang memberikan pelayang yang efektif dan efisien
kepada masyarakat. Contohnya saja, dikantor kelurahan diberbagai kabupaten di
provinsi Sulawesi selatan, pada kantor kelurahan dalam pengrusan KTP masih
banyak terdapat pemungutan biaya yang mengatas namakan biaya administrasi,
sementara dalam ilmu administrasi tidak pernah dibahas mengenai pembayaran atau
biaya melainkan memberikan pelayanan.
Dikantor kelurahan pula tidak
memperdulikan pelayanan yang efektif, yang seharusnya hanya membutuhkan waktu 5
menit justru memakan waktu 2 sampai 3 hari. Hal ini secara tidak langsung telah
melanggar prosedur pelayanan publik yang efektif dan efisien.
No comments:
Post a Comment